PT Asabri (Rp 22,7 triliun)
Kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) tercatat menyebabkan nilai kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun.
Perkara ini terjadi akibat PT Asabri melakukan pengaturan transaksi investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta. Sebanyak tujuh orang divonis bersalah dalam kasus ini.
Korupsi PT Timah (Rp 300 triliun)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Hingga kini, Kejagung menetapkan 21 tersangka terlibat dugaan korupsi PT Timah. Dua di antaranya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis.
Awalnya, Kejagung menetapkan para tersangka menyebabkan dampak kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun.
Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun. Angka ini termasuk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Baca juga: Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Capai Rp 300 T, Ini Rinciannya
Korupsi penyerobotan lahan di Riau
Perkara penyerobotan lahan di Riau, yang melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir Rachman, cukup menyedot perhatian.
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023). Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU)
Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group, sehingga merugikan negara sebesar Rp 39,7 triliun.
Baca juga: Surya Darmadi Dinilai Terbukti Rugikan Perekonomian Negara Rp 39,7 Triliun
Korupsi PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI)
Kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar selanjutnya adalah perkara rasuah kondensat yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Dalam kasus itu negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 37,8 triliun.
Kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) juga tercatat sebagai perkara rasuah dengan nilai kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp 22,7 triliun.
Perkara korupsi itu terjadi karena jajaran manajemen PT Asabri melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta.
Baca juga: Ramai-ramai Korupsi Dana Pensiun dari Asabri hingga Pelindo
Kasus korupsi lain dengan kerugian besar dan juga melibatkan sektor asuransi adalah perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam kasus itu, Jiwasraya gagal membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.
Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.
Baca juga: Kejagung Serahkan Aset Rp 3,1 T ke BUMN Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Korupsi FPJP Bank Century
Perkara korupsi selanjutnya yang pernah menghebohkan dan membuat negara mengalami kerugian besar adalah kasus Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.
Dalam kasus itu negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP.
Selain itu negara juga mengalami kerugian hingga Rp 6,742 triliun terkait kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang bisa berdampak sistemik.
Baca juga: MAKI Ajukan Praperadilan 5 Perkara Mangkrak di KPK, Dari Bank Century Hingga E-KTP
Kasus lainnya yang membuat negara mengalami kerugian besar adalah korupsi Pelindo II.
Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020, terdapat 4 proyek Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 6 triliun.
Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK.
Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino.
Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 6 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Pelindo
Korupsi Bank Century (Rp 7 triliun)
Kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar.
Selain itu, negara juga mengalami kerugian hingga Rp 6,742 triliun terkait kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang bisa berdampak sistematik.
(Sumber: Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo | Editor: Sari Hardiyanto)
%PDF-1.7
4 0 obj
(Identity)
endobj
5 0 obj
(Adobe)
endobj
8 0 obj
<<
/Filter /FlateDecode
/Length 94349
/Type /Stream
>>
stream
xœì} `TÕÕÿ¹÷½7ófæÍÌ›}&3™%“L IH€$`ØEDö˜ PdÜ·¸¢qCÛRµVѺ -u²€lA¥ÚZ©VUë‚Šk‹R?KJæî�…ðI¿šþ`|¿7÷Üõ½{ß}çžsïyË ÖŽ™>aü†ç+O iç ùíãÇŒ§Ÿ¡¨€0mü”ÉÓ+lžß€Ðç" ^çøé3Gµ^¹¤¤ÄZ€+^>~úŒqËJÎÐáþ‹ð¨ÁfL?nÏÎ+ £ûØ~2yzY…sÂ3 wÆü¹SFŸ0ãÀ…ÃGƒP¸ãƒëÆLªŸrËâ Ìø-–ÿáüeóV|ܧÑ
Ô,bý%óÏYÞ¸ýÍ�öQtgž¶âôeÕ÷¹ã@Õr Sòôy«V€"x¼Ýx<õô¥çŸvËÙÍ?ZÚð³úE–�w|Ÿ‘8m6�û7,Z8oÁ_'Ö=@î`õ/Â{¥çzŒ¿ˆñÂEËVŸwòe%c°½ç$Ú—,<ëÌÎ1žúËœ¹tùüyw×ÿöC | Z¾lÞy+<³ÌQÌû÷/[¸zž°^š‡ýq
;ß3ç-[¸cø‚»€îÇã•Ž[±|ÕêT ¬Ãöî`åWœµpÅÝ|Ô�íWÊøµÑÜp¦câkí?d?V‹¸ç�âæ¿tåž¿}ñð�ÓU�§bÔÀË3 ¯Þy"ŒV዇¿¸@…\N–'XŠíÇÐ* (ú ¸@ò`½sá²$�¥Û¥J<€?í„Ó¨]–¨I'Rq7”¦vÀy'ó fLÆc…‹ž‘^èœJ*õÃIkH*•B&‹IÛØ™‚K—iI;þ3œ‡}.b.¯�‡0>ý,.®‚™èÞDW‹®]^&mºy観8–ßÿÒSpº;ùqß�
ºX†ñ{qßíÈ„UR¬ÃcÓ=·bú˜?ÓîÌì{7†gã~å<^—î‘LX÷Õ‹Ç<žû S0<ÝD¬Ó�þ(tkÈSp
y*uæ£W`ýkX:º1ÌÏôÓU˜?÷+Ä´+9>à¸øŽBz9TÃ^÷'¿–ö¼Ûãõ
Penyerobotan lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 triliun)
Perkara ini melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang diduga menyerobot lahan 37 hektar di Riau.
Dia bekerja sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir Rachman.
Dikutip dari Kompas.id (6/2/2023), tindakan itu merugikan negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS (Rp 1,27 triliun).
Kasus ini juga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara untuk Surya Darmadi dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara pada 23 Februari 2023.
Pelaku lainnya, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dihukum sembilan tahun penjara.
Baca juga: Mengenal Jampidsus, Unsur Pemberantas Korupsi Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88
Izin ekspor minyak sawit mentah (Rp 12 triliun)
Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit (CPO) mentah dan turunannya pada 2021-2022 melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dikutip dari Kompas.id (4/1/2023), hasil audit BPK pada Juli 2022 menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 triliun. Selain itu, ada kerugian perekonomian negara mencapai Rp 10 triliun.
Bom dan baku tembak Thamrin
Aksi teror bom disusul baku tembak antara teroris dan polisi terjadi di depan gedung Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, 14 Januari 2016. Dalam aksi teror tersebut, delapan orang tewas dan 26 orang lainnya luka-luka.
Ledakan bom pertama terjadi di sebuah kedai kopi ternama di kawasan tersebut. Tak berselang lama, terdengar ledakan kedua dari pos polisi tak jauh dari lokasi pertama.
Setelah itu, terjadi baku tembak antara dua pelaku dan polisi. Para pelaku bahkan sempat melempar granat rakitan ke arah polisi.
Aksi ini berakhir usai dua pelaku tewas terkena ledakan bom yang mereka bawa dan ditambah tembakan polisi.
Belakangan diketahui, dalang aksi teror tersebut adalah Aman Abdurrahman, yang juga dikenal sebagai Ketua Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) Indonesia.
Ia juga mendirikan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan ISIS.
Saat peristiwa tersebut, Aman merupakan residivis kasus terorisme pelatihan teror di Aceh yang baru bebas usai mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2017.
Ia kemudian kembali diadili. Aman dinyatakan bersalah dan divonis mati pada 22 Juni 2018.Selain Aman, dalang aksi yang lain adalah Iwan Darmawan Muntho alias Rois.
Saat itu, ia berstatus narapidana hukuman mati kasus bom di Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta.
Para pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini juga telah divonis empat hingga sepuluh tahun penjara.
Baca juga: Mengingat Lagi Sepak Terjang JAD Dalangi Bom Thamrin dari Balik Penjara
Berbagai teror terus dilancarkan kelompok separatis teroris (KST) di Papua hingga kini. Salah satu yang menarik atensi adalah baku tembak antara prajurit TNI dan KST di distrik Kiwirok pada 13 September 2021.
Tak hanya itu, kelompok tersebut juga membakar fasilitas umum di kantor kas Bank Papua, pasar, gedung Sekolah Dasar, dan bahkan puskesmas.
Seorang tenaga kesehatan Puskesmas Kiwirok bernama Gabriela Meilan meninggal dalam kejadian ini. Sementara tiga tenaga medis lainnya beserta satu prajurit mengalami luka-luka.
Teror lain yang berhasil menyedot perhatian publik adalah tewasnya Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha akibat ditembak KST di distrik Beoga, Puncak, Papua, 25 April 2021.
Saat kejadian, korban sedang berkendara bersama dengan tujuh anggota lainnya. Penyerangan ini terjadi di kampung Dambet yang sebelumnya juga pernah diserang KST pada 17 April 2021.
Saat itu, kelompok teroris tersebut membakar rumah warga serta fasilitas pendidikan termasuk perumahan guru. Salah satu rumah yang dibakar adalah milik Kepala Suku Eber Tinal.
Aktivitas judi online di Indonesia kian meningkat tiap tahunnya. Beragam modus dilancarkan para bandar untuk menggaet korban. Aktivitas judi online semakin diuntungkan dengan keberadaan teknologi yang semakin canggih.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus korupsi di Indonesia menjadi sorotan bukan hanya karena pelakunya, tetapi juga kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah perkara dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Jumlah kerugian negara dalam kasus itu disebutkan mencapai Rp 8 triliun, dari nilai proyek sebesar Rp 10 triliun.
Berikut ini adalah rangkuman kasus-kasus korupsi di Indonesia dengan jumlah kerugian negara yang fantastis.
Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka, Presiden PKS: Pencapresan Anies Jalan Terus, Koalisi Perubahan Solid
PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun)
Diberitakan Kompas.com (18/5/2023), kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terjadi ketika gagal membayar polis nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.
Sebanyak enam orang divonis bersalah dalam kasus ini. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.
Baca juga: Sejak 2000, Semua Bupati Sidoarjo Terjerat Kasus Korupsi